Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Kamis, 08 Desember 2022 21:30 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020, Kamis (8/12/2022).
Penahanan dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Lembaga Keagamaan pada masa pandemic Covid-19 Tahun 2020, Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk telah menetapkan tersangka, yaitu MS (43 tahun) yang merupakan Staf pada Seksi Pontren Kantor Kementerian Agama Nganjuk.
BACA JUGA:
Langkah Mahfud MD Mengerem Arus Korupsi
Gubernur Khofifah Yakin Komitmen Pencegahan Korupsi di Jawa Timur Semakin Efektif
Lebaran Hampir Tiba, Bendungan Semantok Tak Kunjung Dibuka
Modus di Balik Kasus Korupsi Rektor Universitas Udayana
Sebelumnya, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran BOP Pesantren. Tersangka MS didampingi oleh penasihat hukum KRT Nurwadi Reksohadinagoro.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MS dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : Print-197/M.5.31/Fd.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 di Rutan Nganjuk.
Simak berita selengkapnya ...