Polemik Avalan PT King Jim, CV WP Bersedia Naikkan Kompensasi Asal Masuk PAD Pandean
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ardianzah
Jumat, 09 Desember 2022 10:35 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rebutan limbah avalan PT King Jim Indonesia (KJI) antara Desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan dengan CV Wahyu Putra (WP) selaku pengepul, belum menemui titik terang.
Diketahui, CV Wahyu Putra telah terikat perjanjian kontrak dengan PT KJI dalam mengelola limbah avalan.
BACA JUGA:
Resmikan 10.550 Panel Surya, Khofifah: PT HM Sampoerna Jadi Contoh Penguatan Renewable Energy
Merasa Dirugikan, Warga Kedungringin Pasuruan Luruk PT Sorini
Tinjau Bau Busuk di Sungai Wrati, Ketua DPRD Pasuruan Nyaris Muntah
Limbah Pabrik Aluminium Diduga Cemari Sawah, Warga Kedungringin Datangi DLH Pasuruan
Menurut Mahdi Haris, salah satu Direktur CV Wahyu Putra, pengelolaan avalan dari PT King Jim itu sudah berlangsung cukup lama. Kata dia, perjanjian kerja sama antara PT King Jim dengan CV Wahyu Putra sudah ada sejak zaman orang tuanya. Perjanjian kontrak itu juga disepakati dengan Karang Taruna Desa Pandean.
Ia mengungkapkan, ada 4 item dalam perjanjian kerja sama tersebut, di mana salah satunya poinnya adalah memberikan kompensasi kepada Karang Taruna Desa Pandean sebesar Rp10.600.000.
"Yang perlu diketahui, dalam kesepakatan kita bersedia memberi kompensasi sebesar Rp250 per kilogram. Tapi, setoran yang tertuang dalam naskah kerja sama adalah Rp150 per kilogram, karena yang Rp100 adalah titipan," terang dia.
Simak berita selengkapnya ...