Kepala Desa Ngulan Wetan Terjerat Hukum, Pemkab Trenggalek Lantik PJ | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kepala Desa Ngulan Wetan Terjerat Hukum, Pemkab Trenggalek Lantik PJ

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 12 Desember 2022 21:26 WIB

Suasana pelantikan PJ Kepala Desa Ngulan Wetan yang dilakukan Camat Pogalan. Foto: HERMAN SUBAGYO/BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemkab melalui Camat Pogalan melantik Edi Sungkono sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Ngulan Wetan. Hal tersebut dilakukan setelah Nurkholis selaku kepala desa setempat ditetapkan Kejari  sebagai tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 pada Jumat (2/12/2022).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu berlangsung di Balai Desa Ngulan Wetan, Senin (12/12/2022). Agenda tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati nomor 188.45/747/406.001.3/2022 tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Ngulan Wetan. Edi sebelumnya menjabat Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Pogalan. 

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) , Edy Supriyanto, mengatakan bahwa masa jabatan Penjabat Kepala Desa Ngulan ini hingga tanggal pelantikan kepala desa yang baru, atau tanggal pengangkitifan kembali sebagai kepala desa yang diberhentikan sementara saat ini, atau sesuai dengan ketentuan perundangan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video