Kepala Desa Ngulan Wetan Terjerat Hukum, Pemkab Trenggalek Lantik PJ
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 12 Desember 2022 21:26 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Trenggalek melalui Camat Pogalan melantik Edi Sungkono sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Ngulan Wetan. Hal tersebut dilakukan setelah Nurkholis selaku kepala desa setempat ditetapkan Kejari Trenggalek sebagai tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 pada Jumat (2/12/2022).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu berlangsung di Balai Desa Ngulan Wetan, Senin (12/12/2022). Agenda tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/747/406.001.3/2022 tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Ngulan Wetan. Edi sebelumnya menjabat Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Pogalan.
BACA JUGA:
KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang
Komisi I DPRD Trenggalek Apresiasi Kinerja BKD dan Diskominfo
Korupsi Rp3 Miliar Lebih, Bendahara PNPM di Magetan Ditahan
Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Trenggalek, Edy Supriyanto, mengatakan bahwa masa jabatan Penjabat Kepala Desa Ngulan ini hingga tanggal pelantikan kepala desa yang baru, atau tanggal pengangkitifan kembali sebagai kepala desa yang diberhentikan sementara saat ini, atau sesuai dengan ketentuan perundangan.
Simak berita selengkapnya ...