Kajati Jatim Resmikan 42 Rumah Restorative Justice Sasono Pangimbangan di Nganjuk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kajati Jatim Resmikan 42 Rumah Restorative Justice Sasono Pangimbangan di Nganjuk

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Selasa, 13 Desember 2022 23:43 WIB

Kajati Jatim, Mia Amiati, saat memberi sambutan.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati, meresmikan 42 Rumah Restorative Justice Sasono Pangimbangan di , Selasa (13/12/2022).

Adapun daftarnya yakni 41 rumah Restorative Justice Sasongko Pangimbangan di desa/kelurahan yang tersebar di dan 1 Rumah Restorative Justice di STKIP PGRI .

"Diresmikannya Rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi tempat mediasi bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan peradilan bagi perkara yang masih bisa diselesaikan melalui jalur damai," tuturnya.

"Ini sebagai bukti dan wujud nyata kesiapan Pemerintah Daerah dan Lembaga Hukum di Jawa Timur untuk memberikan pelayanan hukum yang berpegang teguh pada rasa kemanusiaan," imbuhnya.

Setelah acara peresmian, Mia juga menyematkan selempang Duta Restorative Justice kepada perwakilan dua orang mahasiswa STKIP PGRI serta melepaskan rompi tahanan kepada 3 tersangka. Ini merupakan simbol bahwa perkara tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka telah dihentikan berdasarkan Restorative Justice.

Penggagas utama diwujudkannya Rumah Restorative Justice di yakni Nophy Tennophero Suoth selaku kepala kejaksaan negeri setempat melalui kerja sama dengan Pemkab dan STIKIP PGRI .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video