KUHP Baru: Polisi Tak Bisa Lagi Gerebek Pasangan Kumpul Kebo
Editor: Revy Ariesti Equilibrina
Rabu, 14 Desember 2022 16:18 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI, pada Selasa (6/12/2022) lalu, menjadi pembahasan dalam podcast Deddy Corbuzier dengan mendatangkan narasumber Menkumham Yasonna Laoly.
Beberapa pasal yang dibahas adalah 412 dan 413 UU KUHP tentang perzinaan dan kumpul kebo.
BACA JUGA:
Dampingi Menkumham Tinjau TPI Juanda, Kakanwil Kemenkumham Jatim Komitmen Beri Layanan Terbaik
Harga Emas Antam Hari Ini 28 September 2024
Benarkah Teh Tanpa Gula Bisa Mengecilkan Perut? Ini Faktanya
Resep Tahu Acar Khas Solo Gurih dan Segar
Dalam video yang diunggah pada Selasa (13/12/2022) kemarin, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pasal 412 dan 413 KUHP bertujuan untuk mencegah masuknya liberalisme seksual di Indonesia.
Menurutnya, KUHP tidak pernah masuk ke dalam ranah privat masyarakat, termasuk pasal yang membahas perzinaan atau kumpul kebo.
“(Kumpul kebo masuk ke) ranah privat kalau itu diadukan oleh orang tua dan anak, karena itu delik aduan,” ujar Yasonna kepada Deddy Corbuzier.
Diketahui, dalam Pasal 412 ayat (2) disebutkan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.
“Bahwa negara kita ini adalah negara Pancasila, penuh adat, penuh nilai-nilai religius. Jangan paksakan liberealisme seksual masuk ke negara kita,” tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...