Demi Pengobatan sang Anak, Sopir Truk dari Trowulan Mojokerto Nekat Begal Tetangganya Sendiri
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 14 Desember 2022 21:27 WIB
Saat berada di jalan sepi antara Dusun Semanding dengan Dusun Beloh atau 100 meter dari rumah kedua orang itu, pelaku memotong laju sepeda motor korban. Kemudian, lanjut Gondam, Bendol mencabut dan membuang kunci sepeda motor HM ke sungai.
“Pelaku kemudian menodong korban pakai gunting. Saat korban ketakutan, pelaku memotong tali tas korban menggunakan gunting. Pelaku tak menyangka korban tetangganya sendiri. Setelah tahu, dia panik, balik kanan ganti baju, kemudian berpura-pura menolong korban dengan mendorong sepeda motornya untuk diantarkan pulang,” urai Kasatreskrim Polres Mojokerto.
Pelaku kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari petugas, Bendol yang baru pertama kali melakukan tindak pidana itu merampas 1 HP, uang Rp48 ribu, serta kartu identitas. (ana/mar)