Demi Pengobatan sang Anak, Sopir Truk dari Trowulan Mojokerto Nekat Begal Tetangganya Sendiri
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 14 Desember 2022 21:27 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang sopir dari Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, berinisial E (29), ditangkap polisi karena nekat membegal tetangganya untuk biaya pengobatan sang anak.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgondani, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya melacak ponsel korban yang berada di tangan sopir yang akrab disapa Bendol itu. Alhasil, Tim Jatanras dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto diterjunkan untuk menangkap bapak 3 anak tersebut ketika melintas di Jalan R.A Basuni.
BACA JUGA:
Di Pelantikan Perhiptani Mojokerto Periode Baru, Bupati Ikfina Harap Adanya Generasi Muda Cinta Tani
Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Sabiul Muttaqien, Khofifah: Gravitasi Kuat Syafaat Rasul
24.000 Relawan Barra-Rizal Konsolidasi, Jenderal (purn) Tony, Tim Prabowo Kagum, Turun ke Mojokerto
Marak Love Scam Kedok Pengadaan Pulsa, PT Order Kuota Buka Suara soal Modus Penipuan ini
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata ponsel korban masih di tangan pelaku, sehingga dia bisa kami amankan,” kata Gondam kepada awak media saat ditemui di Mapolres Mojokerto, Rabu (14/12/2022).
Ia menjelaskan, pelaku membegal HM (52) pada Selasa (25/10/2022) dan bermula ketika Bendol membuntuti korban yang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di sebuah rumah sakit. Padahal, rumah mereka berdekatan.
Saat berada di jalan sepi antara Dusun Semanding dengan Dusun Beloh atau 100 meter dari rumah kedua orang itu, pelaku memotong laju sepeda motor korban. Kemudian, lanjut Gondam, Bendol mencabut dan membuang kunci sepeda motor HM ke sungai.
“Pelaku kemudian menodong korban pakai gunting. Saat korban ketakutan, pelaku memotong tali tas korban menggunakan gunting. Pelaku tak menyangka korban tetangganya sendiri. Setelah tahu, dia panik, balik kanan ganti baju, kemudian berpura-pura menolong korban dengan mendorong sepeda motornya untuk diantarkan pulang,” urai Kasatreskrim Polres Mojokerto.
Pelaku kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari petugas, Bendol yang baru pertama kali melakukan tindak pidana itu merampas 1 HP, uang Rp48 ribu, serta kartu identitas. (ana/mar)