Bupati Trenggalek Musnahkan Ribuan BB Rokok Ilegal dan Miras
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 23 Desember 2022 14:31 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ribuan rokok ilegal dari berbagai merek dan minuman keras (miras) dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek. Pemusnahan barang bukti barang kena cukai ini dilakukan di Pendopo Trenggalek serta disaksikan jajaran Forkopimda dan Bea Cukai Blitar, Jumat (23/12/2022).
Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Triadi Atmono, melaporkan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi bersama antara Satpol PP Trenggalek dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai type Madya Pabean C Blitar selama satu tahun belakangan ini.
BACA JUGA:
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Bupati Arifin Raih Penghargaan Baznas Award
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
"Rokok ilegal yang tidak dilekati pita, dilekati cukai palsu, dilekati cukai, namun salah peruntukkan serta dilekati cukai bekas total seluruhnya 256.720 batang rokok. Kemudian tembakau iris yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.018 gram dan minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai 95,2 liter," paparnya.
Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Trenggalek memiliki kewajiban untuk melaksanakan operasi terhadap barang kena cukai yang tidak melabelkan cukai.
"Rata-rata berupa rokok, baik kretek maupun filter, kemudian juga minuman beralkohol," kata Bupati Arifin.
Simak berita selengkapnya ...