Simak Syarat Menyeberang Pelabuhan Merak yang Mesti Dipatuhi WNI dan WNA Tahun 2022-2023
Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 29 Desember 2022 19:55 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat perlu mengetahui syarat menyeberang Pelabuhan Merak, Banten, terutama yang hendak berpergian dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) telah menentukan syarat penyebrangan dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni.
BACA JUGA:
Resep Sup Miso Oyong, Hidangan Berkuah Lezat dan Praktis
Cara Mengelola Stres Menurut Psikolog Klinis
Benarkah Kekurangan Vitamin D Bisa Tingkatkan Risiko Kanker? Ini Penjelasannya
Cara Membuat Nugget Sehat Pakai Daging Ayam
Berikut syarat yang ditetapkan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry, yaitu:
a. Syarat menyeberang Pelabuhan Merak bagi WNI:
-Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi covid-19 ketiga atau vaksin booster.
-Penumpang usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi dosis kedua
-Penumpang dibawah usia 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
Simak berita selengkapnya ...