Angka Nikah Dini dan Perceraian di Gresik Melonjak, Tahun 2022 Capai 3.147 Perkara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 02 Januari 2023 12:34 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Angka pernikahan dini dan perceraian akibat pernikahan dini di Kabupaten Gresik melonjak di tahun 2022. Berdasarkan data yang terhimpun dari Layanan Ruang Posbakum Pengadilan Agama Gresik 1 Januari - 10 Desember 2022, angka perceraian mencapai 3.147 perkara.
Perinciannya, 2.560 perkara cerai diajukan oleh pihak istri atau cerai guat dan 587 diajukan oleh suami atau cerai talak.
BACA JUGA:
Petrokimia Gresik Gelar Pertunjukan Wayang Kulit dengan Lakon Amarta Binangun
Sekda Gresik Lepas 83 Kafilah MTQ Jatim 2023
Wakil Bupati Gresik Lepas Ekspor Kulit Ikan Hiu Produk UMKM Randuboto ke Hongkong
Makam Syekh Muhammad Nur Alamsyah Diketemukan Setelah Kiai Jazuli Kedatangan Khadam
Menyikapi hal tersebut, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Andi Fajar Yulianto meminta Pemkab Gresik memberikan perhatian khusus terhadap kasus perceraian, khususnya yang disebabkan oleh pernikahan dini.
"Selama tahun 2022, sedikitnya sebanyak 229 permohonan dispensasi nikah dini. Ini sangat memprihatinkan, sehingga setidaknya 19 kasus permohonan dalam setiap bulannya terjadi pernikahan dini," ungkap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (2/1/2023).
Ia mengungkapkan, pengajuan pernikahan dini terjadi karena beberapa faktor. Antara lain, pergaulan yang semakin bebas, kurangnya pengawasan dari orang tua, berpacaran tanpa batas hingga terjadi kehamilan di luar nikah atau perzinaan.
"Teknologi informatika (IT) yang semakin menggila. Dari sebuah handphone semua bisa dilihat, hingga banyak mengakibatkan anak-anak salah pergaulan. Juga dari pengaruh akibat broken home (perceraian orang tua). Dan sebagian kecil juga bisa karena sengaja permintaan orang tua karena ingin segera punya cucu dan pengaruh budaya/kepercayaan," bebernya.
Simak berita selengkapnya ...