Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut

Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 04 Januari 2023 13:53 WIB

Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak 30 Desember 2022, Presiden Jokowi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (). Kebijakan ini didasari pada situasi pademi COVID-19 yang kian melandai dan telah berada di bawah standar dari World Health Organization (WHO).

Walaupun status telah dicabut, pandemi COVID-19 belum berakhir. Berikut beberapa protokol kesehatan yang telah mengalami penyesuaian dan harus dilakukan:

1. Penggunaan Masker

Penggunaan masker dihimbau bagi masyarakat yang sedang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, serta mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19.

Tetap gunakanlah masker terutama dalam kerumunan aktivitas masyarakat dan transportasi publik.

2. Cuci Tangan

Anjuran mencuci tangan dengan sabun dan penggunaan hand sanitizer masih berlaku

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video