Kejari Batu Tahan 3 Tersangka Perkara Narkoba ke Lapas Lowokwaru
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Kamis, 05 Januari 2023 20:26 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima perkara narkotika dari Penyidik Polres Batu dengan tiga orang tersangka. Mereka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru Malang, Kamis (5/1/2023).
Ketiga orang tersangka masing-masing berinisial DS, DO, dan MH. Selain tiga tersangka tersebut, kejari juga menerima pelimpahan narapidana berinisial VN dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang dalam perkara lain yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kepanjen pada tahun 2022.
BACA JUGA:
Hari Kesadaran Nasional 2024, Kapolres Batu Beri Penghargaan ke 8 Personel Berprestasi
Kurang dari 24 Jam, Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Curanmor saat Antre BBM di SPBU Kota Malang
Operasi Pekat Ramadan, Polres Batu Musnahkan Ribuan Botol dan Obat-obatan
Polres Batu Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Hendak Mudik Lebaran 2024
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, mengatakan ketiga tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung, 5-24 Januari 2023.
Ia menerangkan, tersangka DS ditangkap polisi 12 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Rumah Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti arkotika jenis sabu dan ganja yang beratnya melebihi 5 gram.
Simak berita selengkapnya ...