Kejari Nganjuk Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19
Editor: Siswanto
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Senin, 09 Januari 2023 21:18 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan operasional pesantren pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020, Senin (9/1/2023).
Penggeledahan itu, dilakukan di rumah tersangka berinisial MS (43) di Desa Wartudandang, Kecamatan Prambon, Nganjuk.
BACA JUGA:
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Seorang Kakek di Nganjuk Tewas Gantung Diri
Masyarakat Tepi Hutan Nganjuk Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Pasar Baru Kertosono Diresmikan, Gubernur Khofifah Optimis Jadi Penguat Ekonomi Nganjuk
Penggeledahan itu, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nomor PRINT-01/ M.5.31/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023, tentang melakukan penggeledahan rumah tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andie Firmansyah mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri Nganjuk, dengan Nomor 3/PenPid.B-GLD/2023/ PN Njk tanggal 09 Januari 2023 tentang izin penggeledahan.
Simak berita selengkapnya ...