Kejari Nganjuk Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Nganjuk Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19

Editor: Siswanto
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Senin, 09 Januari 2023 21:18 WIB

Tim Jaksa Penyidik Saat Melakukan Penggeledahan Rumah Tersangka MS, Terkait Dugaan Tipikor Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020, Senin (9/1/2023)

"Barang-barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten ", katanya.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta.

"Fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman dan perbuatan tersangka melanggar: Primair Pasal 2 ayat 1 jo, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001", pungkasnya.

Diketahui, dalam penyidikan perkara ini, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dari Kementerian Agama, pengurus Pondok Pesantren dan Pengurus TPQ, serta beberapa saksi yang terkait dengan perbuatan tersangka. (raf/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video