Lepas Tali BH Rekan Kerja, Pegawai BNI di Pamekasan Jadi Tersangka
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas M. S.
Rabu, 11 Januari 2023 21:25 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Sumenep telah menetapkan MS sebagai tersangka atas kasus pelecehan yang dialami ER (22), salah satu pegawai Bank BNI Prenduan. Terduga pelaku merupakan pegawai Bank BNI Pamekasan.
"Saya mengapresiasi Polres Sumenep, terutama kepada tim penyidik. Laporan di Bulan Juli 2022 dan penetapan tersangka terjadi pada Januari 2023. Apapun itu, ini merupakan kemajuan pesat bagi kami. Semoga secepatnya penyerahan berkas kepada kejaksaan, baik di tahap satu maupun tahap kedua," kata Kuasa hukum ER, Tajul Arifin, di Pamekasan, Rabu (11/1/2023).
BACA JUGA:
Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Sementara itu, korban berharap kepada BNI untuk memberikan sanksi yang berat kepada MS usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pasalnya, ER dibehentikan dari pekerjaannya akibat kejadian ini dan terduga pelaku masih aktif sebagai pegawai di Pamekasan.
Simak berita selengkapnya ...