Akhmad Mujahidin, Mantan Rektor UIN Suska Riau Sebar Surat dari Dalam Rutan
Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 13 Januari 2023 10:15 WIB
PEKANBARU, BANGSAONLINE.com - Selembar surat pernyataan yang ditulis oleh Akhmad Mujahidin selaku mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) beredar di media sosial. Akhmad Mujahidin saat ini tengah mendekam di penjara atas kasus korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.
Surat pernyataan yang dituliskannya di dalam rutan tersebut muncul setelah Akhmad Mujahidin membocorkan bahwa dirinya memberikan uang ratusan juta rupiah kepada seorang jaksa berinisial DS. Uang tersebut diberikan melalui perantara SP.
BACA JUGA:
Harga Emas Antam Hari Ini 28 April 2024 Stagnan, Cek Rinciannya!
5 Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan Tubuh
Resep Ayam Goreng Daun Pandan, Wanginya Bikin Tambah Nafsu Makan
4 Minuman yang Bisa Bantu Sembuhkan Demam Berdarah
Surat pernyataan yang beredar tersebut ditulis tangan dan ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin serta ditempel materai Rp 10.000.
Diketahui Akhmad Mujahidin membawa satu ponsel dalam rutan Pekanbaru, Riau.
Pada poin pertama surat tersebut, disebutkan bahwa SP tidak pernah memberikan uang Rp 460 juta kepada jaksa D.
Simak berita selengkapnya ...