Anggota Komisi V DPR RI ini Usulkan Jabatan Kades 9 Tahun Bersama Kemendesa Sejak 2022
Editor: Sigit
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 18 Januari 2023 12:09 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI menyatakan sikap mendukung audiensi Asosiasi Kepala Desa se-Indonesia ke F-PKB DPR RI usai unjuk rasa di Gedung DPR RI pada 17 Januari 2023, bahkan pihaknya sepakat memasukkan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, menyepakati bahwa F-PKB akan memasukkan RUU Desa ke dalam Prolegnas Prioritas di tahun 2023 dan sepakat memperjuangkan masa bakti atau masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi masa jabatan selama 9 tahun.
BACA JUGA:
BPK Bersama DPR RI Gelar Sosialisasi Transparasi dan Akuntabilitas Keuangan Negara
Terima Instruksi Pusat, DPC PKB Gresik Targetkan 3 Kursi DPRD Jatim pada Pemilu 2024
Ajak Kader PKB Lakukan Politik Persahabatan, Syafiuddin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Ini Tanggapan Satlantas Polres Pamekasan soal Konvoi PKB saat Daftarkan Bacaleg ke KPU
Sementara itu, Syafiuddin anggota Komisi V DPR RI menjelaskan, bahwa jauh sebelum audiensi Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI), dirinya sudah sering menyuarakan dan memperjuangkan di saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) agar segera melakukan revisi UU nomor 6 tahun 2014. Dimana masa periodesasi jabatan diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Saya sudah sering menyuarakan masa jabatan Klebun agar menjadi 9 tahun dari 6 tahun, baik di forum resmi seperti RDP atau di setiap kesempatan," ucapnya kepada wartawan, Selasa (17/1/2023)
Menurut dia, masa jabatan 9 tahun kepala desa ini penting untuk dikaji dan disahkan mengingat masa jabatan 6 tahun cenderung difungsikan untuk memperbaiki situasi politik desa pasca pemilihan.
Simak berita selengkapnya ...