Anggota Komisi V DPR RI ini Usulkan Jabatan Kades 9 Tahun Bersama Kemendesa Sejak 2022 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Anggota Komisi V DPR RI ini Usulkan Jabatan Kades 9 Tahun Bersama Kemendesa Sejak 2022

Editor: Sigit
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 18 Januari 2023 12:09 WIB

Syafiuddin saat serap aspirasi bersama kepala desa di Pamekasan dan Sumenep (BANGSAONLINE 27/7/22)

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan sikap mendukung audiensi Asosiasi Kepala Desa se-Indonesia ke F- usai unjuk rasa di Gedung pada 17 Januari 2023, bahkan pihaknya sepakat memasukkan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Cucun Ahmad Syamsurijal, menyepakati bahwa F- akan memasukkan RUU Desa ke dalam Prolegnas Prioritas di tahun 2023 dan sepakat memperjuangkan masa bakti atau masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi masa jabatan selama 9 tahun.

Sementara itu, anggota Komisi V menjelaskan, bahwa jauh sebelum audiensi Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI), dirinya sudah sering menyuarakan dan memperjuangkan di saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) agar segera melakukan revisi UU nomor 6 tahun 2014. Dimana masa periodesasi jabatan diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Saya sudah sering menyuarakan masa jabatan Klebun agar menjadi 9 tahun dari 6 tahun, baik di forum resmi seperti RDP atau di setiap kesempatan," ucapnya kepada wartawan, Selasa (17/1/2023)

Menurut dia, masa jabatan 9 tahun kepala desa ini penting untuk dikaji dan disahkan mengingat masa jabatan 6 tahun cenderung difungsikan untuk memperbaiki situasi politik desa pasca pemilihan.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video