Anggota Komisi V DPR RI ini Usulkan Jabatan Kades 9 Tahun Bersama Kemendesa Sejak 2022
Editor: Sigit
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 18 Januari 2023 12:09 WIB
"Ketika jabatannya 6 tahun, itu kepala desa terpilih selama satu atau dua tahun pertama baru menyelesaikan permasalah ketegangan pasca Pilkades. Sehingga untuk fokus membangun desanya berkurang waktunya", ujarnya.
Oleh sebab itu, Syaifuddin berharap usulannya sejak masa RDP bisa dimaksimalkan dan segera disahkan dengan keputusan presiden.
"Sejak RDP 2022 sudah kami usulkan. Semoga segera disahkan untuk memaksimalkan program melalui potensi potensi yang ada di desa", ujarnya.
Ia juga menjelaskan, Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) sudah sering melakukan kajian akademik terkait dampak positif dari revisi UU nomor 6 tahun 2014. Sejak Mei 2022, dan hasil kajiannya dibutuhkan lebih dari 6 tahun untuk jabatan kepala desa.
Kata Syafiuddin, Gus Halim sapaan akrab Mendes, sengaja mengusulkan karena selama ini kerja kepala desa kurang efektif membangun desa karena sibuk menyelesaikan konflik di desa yang selalu muncul pasca pesta pemilihan (Ida/uzi/git)