Diduga Tak Kantongi Izin, Polres Gresik Amankan 2 Penjual Miras
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 24 Januari 2023 15:22 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Gresik mengamankan 2 penjual minuman keras (miras) pada sejumlah tempat di Kecamatan Cerme dan Kebomas. Mereka berinisial MA (60), warga Desa Cerme Kidul, dan AB (35), warga Kecamatan Kebomas.
Razia kali ini mengamankan puluhan botol berisi miras tak berizin yang menyasar warung kopi (warkop), kafe, dan toko kelontong. Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan bahwa razia digelar untuk menciptakan situasi Harkamtibmas yang aman dan kondusif, serta antisipasi tindak kejahatan.
BACA JUGA:
Dua Truk di Gersik Terlibat Kecelakaan, 3 Orang Luka-luka
Penyebab Tewasnya Saksi Perampokan Agen BRILink di Gresik Masih Misterius
Gempa Susulan di Bawean, Tim Gabungan BPBD Lanjut Dirikan Tenda
Korban Tewas di Kebun Jagung Ternyata Sempat Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Agen BRILink
"Razia dilakukan di Kecamatan Cerme dan Kebomas. Sasarannya, warkop, toko kelontong dan kafe," ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Simak berita selengkapnya ...