Gubernur Khofifah Ajak Jajaran Strategis untuk Bersinergi dalam Pengelolaan Pertambangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gubernur Khofifah Ajak Jajaran Strategis untuk Bersinergi dalam Pengelolaan Pertambangan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Rabu, 25 Januari 2023 17:51 WIB

Gubernur Khofifah saat memberi sambutan dalam FGD bertajuk 'Dinamika Pertambangan di Jawa Timur: Legalitas, Masalah Sosial Ekonomi, dan Penegakkan Hukum'.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur  mengajak seluruh jajaran strategis untuk mewujudkan pengelolaan pertambangan di Jawa Timur yang lebih baik, jaga lingkungan, legal, dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

Ia mengungkapkan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Dinamika Pertambangan di Jawa Timur: Legalitas, Masalah Sosial Ekonomi, dan Penegakkan Hukum' yang berlangsung pada Selasa (24/1/2023).

Saat itu, mengajak semua pihak berwenang bersama-sama untuk mengedukasi sampai pada tahapan evaluasi dan pencabutan izin bagi penambang ilegal, serta secara berkelanjutan melakukan pengawasan dan penertiban penambangan. Ia pun berpesan, agar pertambangan di Jatim harus dimaksimalkan untuk tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada masyarakat.

“Upaya pencegahan dan pemberantasan Penambangan Tanpa Izin atau PETI menjadi tanggung jawab kita bersama. Saya mengajak seluruh stakeholder terkait pertambangan, agar Jawa Timur semakin baik dalam Pengelolaan Kegiatan Pertambangan , jaga lingkungan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Menurut dia, Jawa Timur memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar baik untuk mineral, mineral logam, maupun bukan logam dan batuan. Mulai Emas, Tembaga, Batu Gamping, semen Dolomit untuk pembuatan pupuk, dan juga Yodium.

Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah provinsi mendapatkan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tepatnya tertanggal tanggal 11 April 2022. 

Kewenangan yang didelegasikan yaitu Pemberian Sertifikat Standard dan Izin, serta Pembinaan dan Pengawasan atas pelaksanaan perizinan Berusaha yang didelegasikan. Pemberian Izin yang didelegasikan terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Lalu, Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Serta IUP untuk Penjualan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Selain kewenangan pemberian perizinan, pemerintah pusat juga mendelegasikan kewenangan pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

“Pada 8 Agustus 2022 yang lalu telah dilaksanakan Serah Terima Perizinan dan Non-Perizinan terkait Mineral bukan logam dan batuan antara pemerintah pusat ke ,” kata .

Detailnya, dokumen serah terima Perizinan dan Non Perizinan antara lain 407 IUP mineral bukan logam dan batuan dan 10 SIPB. Sehingga IUP Aktif di Jawa Timur adalah 823 dengan rincian 346 IUP Tahap Operasi Produksi dan 477 IUP Tahap Eksplorasi.

“Dengan jumlah IUP aktif sebanyak 823 tersebut, perlu adanya kerjasama antara dan Inspektur Tambang dalam Pembinaan dan Pengawasan terkait teknis dan lingkungan, serta dengan seluruh Bupati/Walikota dalam hal pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan,” tandasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video