Usulan Masa Jabatan 9 Tahun, Pengamat Nilai Kades Tak Paham Demokrasi
Editor: Arief
Kamis, 26 Januari 2023 20:26 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), M Nur Ramadhan menilai tuntutan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun menunjukkan kurangnya pemahaman tentang demokrasi.
"Hilangnya kesadaran akan pentingnya membangun preseden positif dalam praktik demokrasi dari tingkat terbawah dari elit politik menunjukkan miskinnya pemahaman pentingnya mewariskan nilai-nilai terbaik ke generasi berikutnya," katanya, Kamis (26/1/2026).
BACA JUGA:
ExxonMobil Cepu Limited Borong 4 Penghargaan dari Kemendes PDTT
Anggota Komisi V DPR RI ini Usulkan Jabatan Kades 9 Tahun Bersama Kemendesa Sejak 2022
Ratusan Kades di Kabupaten Pasuruaun Ikut Luruk Ibu Kota, Tuntut Jabatan 9 Tahun
Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kemendes PDTT Apresiasi KKN Tematik UMD
Ia mengatakan, jika pemilihan kepala desa (Pilkades) yang selama ini dianggap sebagai praktek terbaik demokrasi dari level pemerintahan terbawah, maka yang dilakukan para kepala desa itu, justru menunjukkan lemahnya demokrasi.
Tak hanya itu, tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, sebagai politik transaksional menjelang Pemilu 2024.
"Presiden dan DPR merupakan pihak yang memegang kewenangan legislasi, sehingga menjadi sangat berdasar jika wacana ini bisa jadi bentuk politik transaksional karena sulit menemukan argumen rasional dari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut," ujar Nur.
Nur menilai, tuntutan perpanjangan masa jabatan kades sangat tidak mendasar, dipaksakan, bahkan cenderung transaksional.
Tuntutan itu, menurutnya, tidak sesuai dengan semangat membangun tata kelola pemerintahan yang baik dari pusat hingga ke desa. Bahkan, pembatasan kekuasaan membuat menekan penyelewengan.
"Hal ini bertolak belakang dengan semangat pembatasan kekuasaan dalam prinsip negara hukum di Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyebut, usulan perpanjangan masa jabatan kades yang menjadi polemik ini, bukan berasal dari pemerintah pusat, parpol maupun Presiden.
"Enggak ada keinginan dari pusat, baik kementerian maupun Presiden, parpol," ujar Gus Halim mengutip Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Menurutnya, usulan tersebut berasal dari bawah dari masukan para kades maupun masyarakat.
Simak berita selengkapnya ...