Dapat SK dari Kemenkumham, Kesenian Tiban Sah Milik Kabupaten Kediri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 30 Januari 2023 19:37 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kesenian tiban sah menjadi milik Kabupaten Kediri setelah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan SK perihal Hak Cipta Kesenian Tiban.
Imam Mubarok, Ketua DK4 (Dewan Kesenian dan Kebudayaan, Kabupaten Kediri), mengatakan SK tersebut terbut setelah pihaknya mengajukan surat pencatatan yang kemudian ditindaklanjuti oleh balitbangda sebagai pelapor, yakni surat nomor EBT35202300033. Pengajuan pencatatan itu dalam rangka perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT) berdasarkan UU 28/2014 tentang hak cipta.
BACA JUGA:
Sambut Hari Kartini, Beragam Komunitas Kenalkan Pahlawan Perempuan Indonesia di Situs Ndalem Pojok
Awal Ramadan, Makam Mbah Wasil di Situs Setonogedong Kediri Sepi Penziarah
Awali Hari Jadi ke-1220, Pemkab Kediri Ambil Air dari 7 Sumber
Hari Raya Nyepi 1946 Saka, Umat Hindu di Kediri Gelar Festival Ogoh-ogoh
“Sah, (kesenian) tiban milik Kabupaten Kediri. Kabar baik ini langsung saya sampaikan ke bupati dan beliau sangat senang. Kami mengucapkan terima kasih kepada balitbangda karena terus mengawal usulan dari DK4. Sebelumnya wayang krucil juga sudah keluar HAKI-nya,” kata Imam Mubarok, Senin (30/1/2023).
Simak berita selengkapnya ...