Bobol Gudang Ekspedisi, Pasutri di Probolinggo Ditangkap Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Senin, 30 Januari 2023 21:03 WIB
Petugas dari Polres Probolinggo Kota saat melakukan olah TKP.
Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP iPhone tipe S6, 2 HP merk Vivo, 1 modem WiFi dan sepeda motor PCX. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP ayat (1).
Selain membobol gudang ekspedisi, pasutri itu pernah mencuri motor di Pantai Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. (ugi/mar)