Rumah Kos Menjamur, Pemkot Mojokerto Siapkan Perda
Selasa, 26 Mei 2015 01:14 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Menjamurnya rumah kos dan home stay di Kota Mojokerto membuat pemda setempat putar otak dengan merancang raperda rumah kos. Raperda ini akan mengatur tentang izin usaha rumah kos ini dan menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Kepala KPPT Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengutarakan hal itu terkait raperda rumah kos yang tengah digarap pihaknya.
“Raperda rumah kos masih dalam pengkajian di hukum. Kalau sudah final akan dimasukkan dalam prolegda,” kata Gaguk Tri Prasetyo, (25/5) kemarin.
BACA JUGA:
Tunjukkan Komitmen Perangi Narkoba, Pj Wali Kota Mojokerto Kembali Launching Kelurahan Bersinar
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Jadi Penyuluh Antikorupsi
Pj Wali Kota Mojokerto Salurkan Bantuan untuk Masyarakat
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Cek Status Pemilih Jelang Pilkada 2024
Menurut Gaguk, regulasi tentang rumah kos yang menyangkut IMB dan izin usaha rumah kos perlu diterbitkan untuk penataan, pengawasan serta pengendalian usaha rumah kos.
“Izin usaha rumah kos menyangkut izin operasional kegiatan suaha rumah kos. Sedang IMB untuk perizinan bangunan baru rumah kos atau rehab bangunan menjadi rumah kos dengan persyaratan administratif dan teknis tertentu,” terangnya.
Simak berita selengkapnya ...