Butuh Modal Nikah, Kuli Bangunan Nekat Bobol Minimarket di Surabaya
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 01 Februari 2023 19:50 WIB
Pelaku saat diamankan Polsek Tenggilis Mejoyo beserta barang bukti linggis.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Dwi Okta mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku, terjadi saat dini hari dan ketika Alfamart tutup. Pelaku, masuk dengan cara mencongkel pintu dalam Alfamart menggunakan linggis.
"Pelaku ini hafal lokasi karena dulu pernah jadi kuli waktu tempat itu dibangun," katanya, Rabu (31/1/2023).
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (rus/sis)
Tag:
surabaya
kriminal surabaya
Pencurian Surabaya
Pencurian minimarket tenggils mojoyo
pembobolan alfamart tenggilis mejoyo