Kemenkumham Jatim Tegaskan Eks Hakim Itong Diperlakukan Sama dengan Narapidana Lainnya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 01 Februari 2023 20:38 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa KPK akhirnya mengeksekusi Mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat ke Lapas I Surabaya, Rabu (1/2/2023) siang. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menegaskan tidak keistimewaan yang diberikan kepada Mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.
Menurutnya, Kemenkumham Jatim tetap memberlakukan Itong sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku.
BACA JUGA:
Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Gus Muhdlor Mangkir
KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
Gus Muhdlor Tersangka KPK, Anik Maslachah Menguat di Bursa Bupati Sidoarjo
Ini Kata Bupati Sidoarjo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan," tegas Imam.
Ia mengungkapkan, narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat diterima sekira pukul 11.00 WIB siang tadi.
"Diantarkan petugas, dari jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas," terang Imam.
Usai pelimpahan, pihak lapas langsung melakukan pemeriksaan awal, kemudian dilanjutkan proses registrasi ke sistem database pemasyarakatan.
"Proses serah terima selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," ujar Jalu Yuswa Panjang, Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya.
Simak berita selengkapnya ...