Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik, Peristiwa Pembunuhan Kejam | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik, Peristiwa Pembunuhan Kejam

Editor: Tim
Senin, 13 Februari 2023 17:09 WIB

Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tangkap layar. Metro suara.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo divonis mati oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ia telah berbukti melakukan pembunuhan secara terencana terhadap ajudannya, .

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata Imam Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Ia menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Dikutip detik.com, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dihukum lebih berat dari pada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Tapi ternyata hakim menjatuhkan vonis lebih berat: pidana mati. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video