Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik, Peristiwa Pembunuhan Kejam | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik, Peristiwa Pembunuhan Kejam

Editor: Tim
Senin, 13 Februari 2023 17:09 WIB

Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tangkap layar. Metro suara.com

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra . Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Merespons vonis mati itu, Menko Polhukam Mahfud MD memuji vonis mati terhadap Sambo tersebut.

Mahfud menilai pembuktian jaksa atas tindak pidana Sambo nyaris sempurna. Apalagi, pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu menurutnya peristiwa kejam.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," kata Mahfud melalui akun Twitternya, Senin (13/2/2023).

Mahfud juga memuji kinerja hakim. Menurut dia, hakim independen dan tanpa beban saat mengadili Sambo. Karena itu vonis yang diputuskan pun dinilainya sesuai dengan rasa keadilan.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud MD yang sejak awal opotimistit hakimnya independent. “Saya kenal hakimnya,” kata Mahfud sebelum vonis terhadap Sambo dijatuhkan. (tim)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video