Kasus Pelecehan Satpol PP terhadap Anggota Dewan Surabaya, BK: Rekomendasi Sanksi Sudah Kadaluwarsa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Pelecehan Satpol PP terhadap Anggota Dewan Surabaya, BK: Rekomendasi Sanksi Sudah Kadaluwarsa

Kamis, 28 Mei 2015 00:00 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya mengakui rekomendasinya berupa pemberian sanksi penurunan jabatan (golongan) atau non-job kepada Kepala Irvan Widyanto dan anak buahnya atas kasus pelecehan anggota dewan, sudah kadaluwarsa.

"Sesuai aturan, masa berakhir jabatan Wali Kota yang tinggal enam bulan lagi kan tidak boleh melakukan hal-hal yang strategis, termasuk mutasi. Berarti rekomendasi dari BK itu kedaluwarsa," kata Ketua BK DPRD Surabaya, Minun Latif di Surabaya, Rabu (27/5).

Sesuai UU 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada pasal 71 ayat 2 menegaskan bahwa kepala daerah petahana dilarang memindah atau memutasi pejabat dalam kurun enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir atau diperkirakan batas akhirnya pada 27 Maret 2015.

Saat ditanya kenapa memaksa membawa persoalan tersebut ke rapat paripurna DPRD Surabaya, Minun mengatakan karena BK telah mendapat surat dari Fraksi PDIP untuk menindaklanjuti kasus pelecehan itu.

Ia mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti dengan membahasnya di BK dengan memanggil sejumlah pihak termasuk Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana selaku korban pelecehan yang dilakukan beberapa oknum petugas Satpol PP saat melakukan penertiban pedagang liar di pasar Tembok beberapa waktu lalu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Satpol PP Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video