Disdukcapil Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Penggunaan IKD Sebagai Pengganti E-KTP
Editor: Siswanto
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 15 Februari 2023 21:59 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi mensosialisasikan KTP digital atau yang lebih dikenal dengan identitas kependudukan digital (IKD).
Diketahui, IKD tersebut akan menggantikan fungsi KTP elektronik yang dapat diakses melalui smartphone.
BACA JUGA:
Wujudkan Ketahanan Pangan, Pangdam V/Brawijaya Panen Raya Padi di Ngawi
Polres Ngawi Persiapkan Personel Gabungan untuk Pengamanan Mudik Lebaran 2024
Pemkab Ngawi Salurkan Bantuan Permakanan dari Kemensos ke 2.200 Lansia dan Penyandang Disabilitas
Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Noor Hasan mengatakan, pemberlakukan IKD di Ngawi, akan dilakukan secara bertahap. Hal itu, sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI.
"Untuk kita di kabupaten Ngawi memberlakukan IKD secara bertahap dan belum memberlakukan secara wajib pada masyarakat umum," katanya, Rabu (15/2/2023).
Ia menjelaskan, kedepannya KTP elektronik (e-KTP) yang saat ini sebagai kartu identitas resmi, akan digantikan dengan IKD. Dengan IKD, data masyarakat Indonesia akan terintegrasi.
Saat ini, lanjutnya, tahap pemberlakuan IKD di Kabupaten Ngawi, baru menyentuh para ASN.
Simak berita selengkapnya ...