Baru Keluar dari Penjara, Perkosa Mantan Istri, Kembali Nginap di Bui | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Baru Keluar dari Penjara, Perkosa Mantan Istri, Kembali Nginap di Bui

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muzammil
Jumat, 17 Februari 2023 13:25 WIB

Tersangka pemerkosaan ketika dilakukan pemeriksaan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pria berisinial MM (21) asal , Kecamatan Arosbaya, Kabupaten harus kembali masuk penjara lantaran memperkosa mantan istrinya, ES (36) pada 25 Januari lalu. Sebenarnya, pelaku baru saja keluar dari penjara karena melakukan penganiayaan pada mantan istrinya tersebut.

Kapolres , AKBP Wiwit Ari Wibisono, menyampaikan tersangka belum genap 15 hari keluar dari penjara. Kemudian melakukan pemerkosaan kepada mantan istrinya berselang beberapa jam setelah MM dinyatakan bebas.

"Kejadian bermula ketika MM menelepon korban dan mengajak bertemu di salah satu SPBU di Kecamatan Arosbaya. Saat itu juga pelaku mengajak mantan istrinya untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak ajakan itu. Korban sempat menjerit saat hendak dipaksa, namun tak ada satu pun warga mendengar," ujarnya pada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/2/2023).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video