Soal Biaya dan Denda Penitipan BPKB, FIF Bangkalan: Sudah Diinformasikan saat Pengajuan Kontrak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Biaya dan Denda Penitipan BPKB, FIF Bangkalan: Sudah Diinformasikan saat Pengajuan Kontrak

Editor: M. Aulia Rahman
Selasa, 21 Februari 2023 19:04 WIB

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Group Cabang memberikan klarifikasi terhadap berita BANGSAONLINE.com yang berjudul "Kecewa Dikenakan Biaya Penitipan BPKB, Diduga Lakukan Pungli". Berita tersebut diunggah pada Kamis, 16 Februari 2023.

Tatang Amirul Pribadi, Kepala Group Cabang , membantah bahwa telah melakukan pungli atas penarikan biaya dan denda kepada customer.

Menurutnya, biaya penitipan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) telah diinformasikan kepada customer melalui dokumen ringkasan informasi pembiayaan saat pengajuan kontrak pembiayaan, di mana terdapat dua poin yang disebutkan, yaitu:

- Jangka waktu pengambilan BPKB adalah selambatnya 30 hari kalender setelah hutang pembiayaan lunas

- Biaya Penyimpanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dikenakan kepada Debitur atas penyimpanan BPKB yang dihitung perhari sejak 30 (tiga puluh) hari kalender setelah lunasnya Hutang Pembiayaan, Denda, dan Biaya-Biaya atau Tanggal Jatuh Tempo Angsuran terakhir yang tidak terbayar lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender.

Tatang melanjutkan, bahwa proses penagihan sisa kewajiban yang dilakukan oleh Group Cabang kepada customer juga dilakukan sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.

Ia mengungkapkan, bahwa sesuai data sistem, customer yang bersangkutan masih memiliki sisa kewajiban berupa sisa denda dan collection fee sebesar Rp1.160.415 serta biaya sebesar Rp832.000 dengan total sisa kewajiban sebesar Rp1.992.415.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video