Kasus Penanganan Tambang Ilegal Terhenti, Ketua Format Anggap DPRD Tidak Obyektif
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Ardianzah
Rabu, 22 Februari 2023 13:06 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Hasil sidang Badan Kehormatan DPRD atas laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Sudiono Fauzan yang dilayangkan Forum Rembug Masyarakat Pasuruan (Format), dinilai tidak cukup bukti. Maka dari itu sebagai Badan Ketua Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifullah Damanhuri memilih untuk menyudahi kasus tersebut.
"Perkara tambang ilegal yang ramai di media sosial saat ini kami menyudahi kasus tersebut. Itu kan bukan ranahnya DPRD, apabila ada tindak pidana hukum biar ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," jelas Ketua DPRD Sudiono Fauzan di ruang tunggu DPRD.
BACA JUGA:
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Menanggapi hasil tersebut, Ketua Format Ismail Makky mengatakan, kami menghormati putusan tersebut, mengingat lembaga DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota di Indonesia.
"Wajar kalau permasalahan tersebut diselesaikan secara politis juga. Kami segera kirim surat ke BK untuk meminta klarifikasi dan penjelasan, banyak hal ingin kami tanyakan mulai dari siapa sajakah saksi-saksi yang telah diperiksa, tidak fair kalau BK hanya mendengarkan penjelasan Ketua DPRD," kata Ismail Makky saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Simak berita selengkapnya ...