DPRD dan Wali Kota Kota Mojokerto Tetapkan Dua Raperda
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Rabu, 01 Maret 2023 21:22 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan Pemkot Mojokerto kepada DPRD Kota Mojokerto. Kedua draft raperda yakni raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan disahkan melalui rapat paripurna, Rabu (1/3/2023).
Dalam penjelasannya, Sugianto, ketua tim gabungan komisi mengungkapkan dua Raperda ini merupakan bagian dari 6 perda yang diusulkan eksekutif. "Tiga sudah menjadi perda. Satu sudah mendapatkan fasilitas dari gubernur. Dan dua ini akan dimintakan persetujuan DPRD dalam paripurna pagi ini,” jlentrehnya.
BACA JUGA:
Aktif Wujudkan Satu Data Kota Mojokerto, Sekda Apresiasi Sejumlah OPD
Sinergi Turunkan Stunting, Pj Wali Kota Mojokerto dan Jajaran Kompak Salurkan Bantuan di Hari Otoda
Dibantu Gus Barra, Ibu Lahirkan Bayi Kembar, Dua Anaknya Dinamakan Barra
Gandeng Konsorsium Perusahaan Jepang, Pemkot Mojokerto MoU Pengelolaan TPST
Politikus Gerindra tersebut menguraikan, pembahasan dua raperda ini sudah dilakukan oleh tim gabungan dari eksekutif dan legislatif pada 17 – 21 Desember 2021. Ia juga mengaku bersyukur karena proses penggodokan berjalan lancar dan tanpa adanya hambatan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak eksekutif khusus bagian hukum dan staf yang telah membantu kelancaran pembahasan raperda ini,” paparnya.
Tujuan digodoknya raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung ini, lanjutnya, adalah untuk menertibkan pembangunan gedung. Dalam hal ini targetnya adalah menjamin keandalan teknis dalam segi keselamatan, kenyamanan dan kemudahan.
Selain itu, dengan adanya payung hukum ini diharapkan dapat mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dan selaras dengan lingkungan. “Dan juga untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan gedung,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...