DPRD dan Wali Kota Kota Mojokerto Tetapkan Dua Raperda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD dan Wali Kota Kota Mojokerto Tetapkan Dua Raperda

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Rabu, 01 Maret 2023 21:22 WIB

Para pimpinan dewan bersama Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat mengesahkan dua draft raperda eksekutif.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan Pemkot kepada DPRD Kota . Kedua draft raperda yakni raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan disahkan melalui rapat paripurna, Rabu (1/3/2023).

Dalam penjelasannya, Sugianto, ketua tim gabungan komisi mengungkapkan dua Raperda ini merupakan bagian dari 6 perda yang diusulkan eksekutif. "Tiga sudah menjadi perda. Satu sudah mendapatkan fasilitas dari gubernur. Dan dua ini akan dimintakan persetujuan DPRD dalam paripurna pagi ini,” jlentrehnya.

Politikus Gerindra tersebut menguraikan, pembahasan dua raperda ini sudah dilakukan oleh tim gabungan dari eksekutif dan legislatif pada 17 – 21 Desember 2021. Ia juga mengaku bersyukur karena proses penggodokan berjalan lancar dan tanpa adanya hambatan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak eksekutif khusus bagian hukum dan staf yang telah membantu kelancaran pembahasan raperda ini,” paparnya.

Tujuan digodoknya raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung ini, lanjutnya, adalah untuk menertibkan pembangunan gedung. Dalam hal ini targetnya adalah menjamin keandalan teknis dalam segi keselamatan, kenyamanan dan kemudahan.

Selain itu, dengan adanya payung hukum ini diharapkan dapat mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dan selaras dengan lingkungan. “Dan juga untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan gedung,” jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video