Menunda Pemilu Bertentangan dengan UUD 45 dan Ciptakan Kekacauan, PN Jaksel Tak Punya Kompetensi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Menunda Pemilu Bertentangan dengan UUD 45 dan Ciptakan Kekacauan, PN Jaksel Tak Punya Kompetensi

Editor: tim
Kamis, 02 Maret 2023 20:19 WIB

Ilustrasi. Foto: hukumonline.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Respon terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu 2024 langsung gegap gempita. Banyak sekali komentar terhadap putusan kontroversial PN Jakpus yang dianggap tak punya kompetensi. Bahkan PN Jakpus dianggap berlebihan dan bertentangan dengan UUD 45.

Prof Dr Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, menegaskan bahwa pengadilan negeri tak punya kompetensi untuk menunda pemilu.

"Tidak bisa pengadilan negeri, tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yuridiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar, dan karenanya tidak bisa dilaksanakan," tegas Prof Denny kepada para wartawan, Kamis (2/3/2023).

Menurur dia, penundaan pemilu bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan, seperti terjadinya perang atau bencana alam.

"Itu pun harus dengan dasar yang kuat buktinya, tak bisa dengan putusan-putusan yang tidak punya yurisdiksi atau kompetensi semacam ini," katanya.

Atas dasar itu, Denny menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut harus ditolak. "Putusan ini harus ditolak, dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan," tegasnya lagi.

Pendapat senada disampaikan Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI). Ia bahkan menilai PN Jakpus berlebihan.

“Putusan itu melebihi batas kewenangan pengadilan,” kata dikutip Jawapos.

Menurut dia, substansi putusan PN Jakarta Pusat itu bertentangan dengan UUD 1946. Selain itu juga bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang 5 tahun.

Jeirry menegaskan, jika KPU mengikuti putusan tersebut akan mengacaukan tahapan Pemilu yang sudah berjalan. Karena itu, tegas dia, tepat jika KPU akan melakukan banding.

Menurut Jeirry, jika KPU melanggar proses administrasi dalam hasil verifikasi Partai Prima, semestinya hanya hak dari Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan. Atau KPU yang dijatuhkan sanksi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video