Hak Jawab: Koperasi Multidaya Nusantara Tiga Jelaskan Mekanisme Pembayaran Sesuai MoU | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hak Jawab: Koperasi Multidaya Nusantara Tiga Jelaskan Mekanisme Pembayaran Sesuai MoU

Editor: Redaksi
Selasa, 07 Maret 2023 17:12 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan BANGSAONLINE.com berjudul "Kontraktor Pembangunan Wisata Ngeluruk Balai , Tagih Pembayaran" yang dimuat pada Senin (6/3/2023).

Ketua Umum , Robi Irawan Wiratmoko, membantah pernyataan Novari Lamidi, selaku perwakilan kontraktor, yang menyebut pembayaran terhadap kontraktor dilakukan tiap progres 5 persen.

Robi menjelaskan apabila sesuai SPK dan MoU antara investor dengan kontraktor, pembayaran akan dilakukan setiap progres pembangunan mencapai 30% dan ada yang setelah 25%. Itu pun harus dibuktikan dengan adanya opname progres pekerjaan yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh pihak .

Karena itu, ia mempertanyakan kewajiban kontraktor dalam melakukan pembangunan dibuktikan dengan hasil progres yang riil di lapangan.

"Jika hanya memperkirakan pekerjaan mencapai sekian persen tanpa ada opname atau berita acara serah terima pekerjaan yang sudah ditandatangani oleh kami, maka alat bukti apapun itu belum sah dimata hukum," tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video