Hak Jawab: Koperasi Multidaya Nusantara Tiga Jelaskan Mekanisme Pembayaran Sesuai MoU
Editor: Redaksi
Selasa, 07 Maret 2023 17:12 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Koperasi Multidaya Nusantara Tiga memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan BANGSAONLINE.com berjudul "Kontraktor Pembangunan Wisata Randu Alas Park Ngeluruk Balai Desa Gondang, Tagih Pembayaran" yang dimuat pada Senin (6/3/2023).
Ketua Umum Koperasi Multidaya Nusantara Tiga, Robi Irawan Wiratmoko, membantah pernyataan Novari Lamidi, selaku perwakilan kontraktor, yang menyebut pembayaran terhadap kontraktor dilakukan tiap progres 5 persen.
BACA JUGA:
156 Desa Kabupaten Mojokerto Digelontor Bantuan Keuangan Rp71,2 Miliar
Jelang Lebaran, DPUPR Perakim Kota Mojokerto Muluskan Jalan Protokol
Pemkot Mojokerto Mulai Jajaki Penggunaan e-Purchasing
Respons Masyarakat soal Perbaikan dan Peningkatan Jalan di Kabupaten Mojokerto
Robi menjelaskan apabila sesuai SPK dan MoU antara investor dengan kontraktor, pembayaran akan dilakukan setiap progres pembangunan mencapai 30% dan ada yang setelah 25%. Itu pun harus dibuktikan dengan adanya opname progres pekerjaan yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh pihak Koperasi Multidaya Nusantara Tiga.
Karena itu, ia mempertanyakan kewajiban kontraktor dalam melakukan pembangunan dibuktikan dengan hasil progres yang riil di lapangan.
"Jika hanya memperkirakan pekerjaan mencapai sekian persen tanpa ada opname atau berita acara serah terima pekerjaan yang sudah ditandatangani oleh kami, maka alat bukti apapun itu belum sah dimata hukum," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...