Sengketa Lahan antara Warga Dusun Kedunggalih Jombang dengan Satbrimob Polda Jatim Berlanjut
Rabu, 03 Juni 2015 02:57 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Konflik berkepanjangan antara warga dengan Brimob Polda Jatim yang memperebutkan lahan seluas 30 hektar di di Dusun Kedunggalih, Kecamatan Bareng terus berlanjut. Lahan tersebut adalah bekas perkebunan Belanda yang dikelola warga, dan menjadi rebutan sejak tiga tahun terakhir.
Munzilah, warga sekaligus tim advokasi menjelaskan bahwa lahan tersebut menurut asal usul adalah milik Belanda yang menjadi area perkebunan karet. Lahan tersebut kemudian dikelola warga pasca kemerdekaan, hingga beralih menjadi milik petani melalui SK tertanggal 21 Desember 1964 yang diteken Kepala Inspeksi Agraria Jombang
BACA JUGA:
Bersengketa, Ribuan Karung Gaharu Akhirnya Dibongkar di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo
Eksekusi Bengkel di Mayjend Sungkono Surabaya Ricuh, 1 Orang Luka-luka
Diduga Ada Mafia Tanah di Sengketa Lahan Kedunggalih Bareng Jombang
Sengketa Lahan, Warga Kedunggalih Jombang tak Bisa Panen Tebu, Oknum Brimob Diduga Minta Uang Sewa
Lewat SK itu dijelaskan jika lahan jadi milik pengelola, dan ada kewajiban bayar pajak kepada negara. "Tahun 1973, Kepala Desa Bareng saat itu meminta dengan paksa SK itu dengan alasan akan dilakukan reboisasi,” katanya usai aksi doa bersama di lokasi yang menjadi sengketa, Selasa (2/6/2015).
Salah satu Pengurus Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang ini menceritakan bahwa saati itu tak semua warga mau mau menyerahkan SK kepada kepala desa. “Banyak warga yang akhirnya mau menyerahkan, tapi tak sedikit pula yang tetap bertahan. Mereka yang tak mau menuruti keinginan kepala desa saat itu dituduh sebagai anggota PKI (Partai Komunis Indonesia),” tegasnya.
Seiring berjalannya waktu, menurut Munzilah, hingga saat ini reboisasi belum juga dilakukan. Keanehan mulai muncul ketika pada 1999 silam, ketika keluar sertifikat tanah dengan namapemilik Satbrimob Polda Jatim. Kemudian berlanjut pada 2012, di mana sejumlah perwira Satbrimob Polda Jatim datang ke lokasi dan melakukan pengukuran lahan bersama pemerintah Desa Bareng. “Lahan kemudian berubah status menjadi milik Brimob, dan mulai saat itu 48 warga pemilik lahan tidak bisa bertani,” lanjutnya.
Simak berita selengkapnya ...