Pemkot Batu Sosialisasikan Perubahan IMB jadi PBG
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Selasa, 14 Maret 2023 23:18 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai tahun 2023 ini menghapus pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB). Kini, izin tersebut diubah nama menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Dwi Muji Leksono, pada acara 'Njagong Bareng' bersama kelompok tani dan instansi terkait di Pondok Labu Ngujung Desa Pandarejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Selasa (14/3/2023).
BACA JUGA:
Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
Langkah TP PKK Kota Batu di Peringatan Hari Peduli Autisme Sedunia
"Perubahan IMB menjadi PBG itu sesuai surat Sekretaris Kabinet RI tanggal 11 Febuari 2022 tentang penyelesaian permasalahan pelayanan penerbitan PBG," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...