Mengenal Aplikasi Signal, Perpanjangan STNK Secara Digital
Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 17 Maret 2023 14:24 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan STNK elektronik adalah proses perpanjangan STNK yang kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Signal.
"Kemarin yang diluncurkan oleh Kapolri itu Signal, aplikasi untuk perpanjangan STNK. Aplikasi tersebut untuk memudahkan masyarakat dan melayani secara cepat. Kalau untuk STNK elektronik itu tidak ada, tetapi ada fisiknya (STNK)", ucap Yusri apda Jum'at (17/3/2023).
BACA JUGA:
Harga Emas Antam Hari Ini 28 September 2024
Benarkah Teh Tanpa Gula Bisa Mengecilkan Perut? Ini Faktanya
Resep Tahu Acar Khas Solo Gurih dan Segar
Lebih Sehat Tempe yang Dibungkus Plastik atau Daun Pisang? Ini Penjelasannya
Yusri mengatakan bahwa aplikasi Signal sama seperti Sinar yang melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara digital. Signal dibuat dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam hal perpanjangan STNK.
"Jadi sekarang perpanjangan STNK tidak perlu capek-capek antre ke Samsat. Sekarang cukup menggunakan aplikasi, pembayaran cukup transfer ke bank", ujar Yusri.
Simak berita selengkapnya ...