Curi Rokok dan Sabun Tetangganya, Pria Di Kediri Ditangkap Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 22 Maret 2023 22:21 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - MJ (51) warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencurian di toko milik tetangganya. Unit Reskrim Polsek Plemahan kini menangani kasus yang terjadi pada Selasa (21/3/2023).
Kapolsek Plemahan AKP Anwar Iskandar, mengatakan, bahwa MJ diduga telah mencuri rokok berbagai merek hingga sabun di sebuah toko milik Katemi (55) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
BACA JUGA:
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
2 Penganiaya Santri dari Banyuwangi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Jelang Idulfitri, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Sediakan Uang Layak Edar Rp4,8 Triliun
Ia menjelaskan, peristiwa yang berlangsung pada dini hari itu bermula saat korban hendak membuka tokonya, dan curiga karena sudah dalam keadaan terbuka sehingga langsung melakukan pengecekan.
"Di situ ada barang-barang yang di dalam toko sudah banyak yang hilang seperti rokok berbagai merek hingga sabun," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).
Ia merinci, ada sebanyak 116 bungkus rokok berbagai merek, 4 bungkus mie instan, 3 kaleng susu, dan 9 sabun. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.526.000,00. dan melaporkan ke perangkat desa setempat dan Polsek Plemahan.
Simak berita selengkapnya ...