Polisi Amankan 24 Botol Miras dari Dua Penjual Miras di Kediri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Amankan 24 Botol Miras dari Dua Penjual Miras di Kediri

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 24 Maret 2023 17:13 WIB

Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu saat menunjukkan barang bukti puluhan botol minuman keras. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Unit Reskrim mengamankan sebanyak 24 botol berisi minuman keras saat melaksanakan  (pekat), Jumat (24/3/2023).

Kapolsek Pagu AKP Suharsono mengatakan miras tersebut diamankan dari G (37) warga Desa/Kecamatan Pagu dan S (62) warga , Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

"Barang bukti yang kita amankan ada 24 botol berisi minuman keras berbagai jenis merek dari dua orang terduga menjual miras," kata Suharsono saat rilis pers.

Dari toko milik G, petugas mengamankan barang bukti 10 botol miras, perinciannya 5 botol miras jenis bintang kuntul dan 5 botol merek tomi stanly.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video