PA Kabupaten Kediri Cabut Kuasa Ayah atas Dua Anak Kandungnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PA Kabupaten Kediri Cabut Kuasa Ayah atas Dua Anak Kandungnya

Editor: Sigit Endra
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 27 Maret 2023 13:27 WIB

Ketua Tim JPN, Bonard David Yuniarto (dua dari kiri) dan tim saat foto bersama dengan Majelis Hakim PA Kabupaten Kediri usai sidang. Foto: Ist.

Bonard menyebut bahwa gugatan pencabutan kuasa orang tua terhadap anak ini baru pertama kali terjadi di dan dikabulkan oleh Majelis Hakim PA Kabupaten .

"Ini merupakan perkara yang pertama kali di dan ketiga kalinya di Indonesia. Sebelumnya, dua perkara yang sama terjadi di Provinsi Jambi," pungkas Bonard.

Seperti diketahui, bahwa gugatan ini dilakukan jaksa pengacara negara (JPN) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten atas tindak pidana perlindungan anak.

ZA tega mencabuli anak kandungnya sendiri dan sudah divonis hukuman 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten , Jawa Timur, Kamis (25/8/2022) lalu.

ZA terbukti bersalah dengan pemberatan. Salah satunya, adalah korban adalah anak kandung sendiri dan tidak memaafkan perbuatan terdakwa ZA yang notabene adalah ayah kandung korban. (uji/git)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video