Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman Paket Ekspedisi Berisi Sabu
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 27 Maret 2023 14:31 WIB
Satu buah wadah kacamata berisi 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat brutto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram, Satu buah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan 3 pak plastik klip kosong, Satu bungkus rokok Magnum berisi 3 linting tembakau sintetis masing-masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram.
Terhadap tersangaka Dipa, polisi memberikan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman. (cat/mar)