Bersama Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Serahkan LKPD Unaudited TA 2022
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Selasa, 28 Maret 2023 16:51 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah bersama bupati/wali kota se-Jawa Timur menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
“Saya menyampaikan terima kasih atas inisiasi Kepala Perwakilan BPK RI Jatim, Bapak Karyadi, membangun semangat kami bahwa salah satu hal penting pengelolaan pemerintahan adalah pengelolaan keuangan. Hari ini semua kepala daerah se-Jawa Timur diundang di kantor BPK perwakilan Jawa Timur untuk penyerahan serentak LKPD unaudited,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Simak! Begini Cara Gubernur Khofifah Optimalkan Potensi Desa Devisa
Gubernur Khofifah Sebut Pancasila adalah Perekat Kebhinekaan
Komitmen Majukan Pendidikan Jatim, Gubernur Khofifah Raih Anugerah Pemda Transformasi Digital
Polisi Tangkap Pembobol Website Pemprov Jatim dan ITS
Terkait penyerahan LKPD, gubernur mengingatkan kepada seluruh tim baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyiapkan laporan yang transparan, akuntabel, valid, dan tepat waktu.
Karena itu dibutuhkan tim yang fokus dalam memberikan data yang diperlukan oleh BPK. Hal ini penting mengingat saat ini telah memasuki Bulan Ramadhan dan akan segera bertemu hari libur dalam rangka cuti bersama Idul Fitri.
“Semua hal harus diperhitungkan, karena ada cuti bersama (Idul Fitri) nanti. Dan waktunya audit mulai besok sudah jalan sampai 60 hari. Jadi tanggal 25 Mei mendatang harus sudah diserahkan kepada kepala daerah. Maka sekarang tim pemprov, kabupaten maupun kota harus konsentrasi dan fokus,” katanya.
Tidak hanya soal target waktu, Khofifah juga menekankan kualitas pelaporan yang akuntabel, transparan dan valid.
"Pelaporan tidak hanya soal tepat waktu, melainkan transparan dan akuntabel. Saya juga berharap semuanya memberikan laporan terbaik, valid dan akuntabel pada LKPD unaudited yang diserahkan hari ini,” lanjut Khofifah.
Penyerahan LkPD ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penyerahan ini juga sebagai wujud tanggung jawab Pemprov Jatim dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Simak berita selengkapnya ...