Jual Miras di Bulan Ramadhan, Polsek Tambaksari Amankan 167 Botol Miras di Gubeng Surabaya
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 28 Maret 2023 18:36 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 167 botol minuman keras (miras) yang terdiri dari ratusan liter Cukrik yang dikemas di ukuran botol 500 ml, 600 ml, dan 1500 ml, serta minuman keras lokal produksi pabrikan diamankan Polsek Tambaksari.
Pengamanan ratusan botol tersebut, dilakukan pada Senin (27/3/2023), setelah Polsek Tambaksari mengamankan 32 pemuda pemudi sedang pesta miras di Gubeng Masjid, Minggu (26/3/2023) dini hari.
BACA JUGA:
Ramadhan 2023, Polisi di Surabaya Amankan 30 Botol Arak
Pelaku Curanmor di Gresikan Surabaya Dikeroyok Warga dan Digigit Anjing
Seorang Pengamen Mabuk di Surabaya Merengek Minta Pulang Usai Ditangkap Polisi
Selain Amankan 12 Pemabuk, Polisi di Surabaya Tangkap 6 Remaja Bersajam
Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji mengatakan, pihaknya melakukan patroli bersama 3 pilar dan mengamankan 32 pemuda sedang pesta miras.
“Setelah kami periksa ternyata mereka mengkonsumsi miras dan beli atau mendapatkan dari penjual miras di Jl. Gubeng Kertajaya,” ujarnya, Selasa (28/3/2023).
Saat melakukan penyelidikan, Polsek Tambaksari mendapatkan informasi, bahwa penjual miras tersebut berlokasi di Gubeng Kertajaya, wilayah hukum Polsek Gubeng.
“Setelah kita periksa di kantor (Polsek Tambaksari) para pemuda pemuda akhirnya memberikan keterangan beli mirasnya. Dan pada Senin (27/3/2023) lantas kita lakukan anev dan memutuskan untuk mengamankan penjual dan mirasnya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, IPTU Agus Suprayogi.
Simak berita selengkapnya ...