Sidang Kedua Ferry Irawan, JPU Sampaikan Tanggapan Eksepsi Penasihat Hukum
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 30 Maret 2023 13:18 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang kedua perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma terhadap korban Venna Melinda, digelar kembali di PN Kota Kediri, Kamis (30/32023).
Agenda sidang adalah tanggapan eksepsi penasihat hukum. Dalam kesempatan tersebut, Ferry Irawan didampingi penasihat hukumnya Agustinus Andre Ciputra.
BACA JUGA:
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Musim Hujan, Setidaknya Terdapat Tiga Titik Terjadi Longsor di Lereng Wilis Kediri
Pantau Pospam Mudik Lebaran di Simpang Empat Mengkreng Kediri, Bupati Dhito Siapkan ATCS
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto, dengan Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho, serta Panitera Pengganti Purwanto dan Oktavia Wirawesti. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) adalah Wahyu Hidayatullah, Yuni Priono, Sigit Artantojati, dan Maria Febriana.
Rangkaian persidangan diawali dengan pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim untuk menolak dan tidak menerima nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan.