Ujung Tombak Penerapan UU KUHP dan UU Pemasyarakatan, Kemenkumham Jatim Tingkatkan Peran PK
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Senin, 03 April 2023 20:07 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dan UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Pemasyarakat, merupakan bentuk reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Guna mengimplementasikan agar berjalan dengan baik, diperlukan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK), sebagai ujung tombak penerapan KUHP baru dan UU Pemasyarakatan.
BACA JUGA:
Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Terbanyak Nasional, 16.692 Narapidana di Jawa Timur Peroleh Remisi Khusus Idulfitri
Pemprov Jatim Deklarasi P2HAM, Kakanwil Kemenkumham Jatim: 5 OPD Jadi Pilot Project
Hal itu, disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari usai dimulainya Penilaian Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional PK dan Asisten PK, Senin (3/4/2023).
Menurut dia, UU KUHP dan Pemasyarakatan yang baru ini, mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan termasuk penerapan restorative justice yang menjadi roh dari KUHP baru,” katanya
Selain itu, dalam UU terbaru, juga tidak lagi menempatkan Pemasyarakatan hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana. Namun, sudah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan.
“Pemasyarakatan sudah menjadi bagian dari sistem mulai dari tahap pra ajudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi,” terang Imam.
Simak berita selengkapnya ...