Setubuhi Ponakan hingga Hamil 6 Bulan, Pria ini Dihukum 15 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Setubuhi Ponakan hingga Hamil 6 Bulan, Pria ini Dihukum 15 Tahun Penjara

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Adi Wiyono
Selasa, 04 April 2023 21:05 WIB

Petugas saat menginterogasi pelaku.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial M (42) dari Karangploso Kabupaten Malang, harus berurusan dengan hukum usai menyetubuhi keponakannya sendiri hingga hamil 6 bulan. Alhasil, ia terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Terdakwa terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan inisial SN, yang terjadi pada hari dan tanggal di mana saksi korban tidak ingat, antara Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB pada sebuah gubuk yang terletak di sekitar Jalan Panderman Hill, Desa Oro-Oro Ombo, Kota ," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri , Mohammad Januar, Selasa (4/4/2023).

Selain itu, pelaku yang merupakan paman korban ini mengancam korban dengan menyampaikan kata-kata dengan nada keras. Terdakwa menggunakan rayuan dan perkataan bohong beserta iming-iming uang sebesar Rp50 ribu ketika melampiaskan nafsu bejatnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video