Pemerintah DKI Jakarta Rencanakan Penerapan Sanksi Bagi Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemerintah DKI Jakarta Rencanakan Penerapan Sanksi Bagi Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi

Editor: Annisa'a Ambarnis
Selasa, 11 April 2023 10:05 WIB

Pemerintah DKI Jakarta Rencanakan Penerapan Sanksi Bagi Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas penerapan sanski bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi.

Syafrin mengatakan, selama ini kendaraan yang parkir di badan jalan telah ada aturan khusus yakni penderekan dan dikenakan dana distribusi Rp 500 ribu per hari.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi pun telah disebutkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan.

Pada pasal 140 ayat (3), surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Nantinya surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat untuk penerbitan STNK.

"Saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro. Jadi masih dalam tahap pembahasan agar ini implementatif", jelas Syafrin.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video